Kamis, 18 Desember 2008

Indo Vs Malaysia

Indonesia dan Malaysia

Dalam Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat

Nama : Ahamad Fauzan

Dalam tulisan ini membahas mengenai metode penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh Indonesia dan Malasysia dalam menyelesaikan sengketa Blok Ambalat sesuai dengan United Nations Conventions on The Law of The Sea 1982 (UNCLOS 1982).

Bahwa konvensi hukum laut 1982 telah menyediakan berbagai metode dalam rangka penyelesaian sengketa hukum laut, dilihat dari sistem peradilan internasional, mekanisme konvensi ini merupakan yang pertama kali dapat mengarahkan Negara-negara peserta untuk menerima prosedur memaksa, dengan sistem konvensi. maka tidak ada lagi ruang bagi Negara-negara pihak konvensi untuk menunda-nunda sengketa hukum lautnya dengan bersembunyi bibelakang konsep Negara dalam kedaulatan Negara, karena konvensi secara prinsip kepada Negara-negara pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui mekanisme konvensi.

Penyelesaian sengketa diatur dalam Bab XV tentang settlement of Disputes, pasal 279 pada intinya menyebutkan bahwa Negara-negara pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang diinginkan sepanjang itu disepakati bersama. Pasal ini menyerahkan penyelesaian sengketa seperti yang dianjurkan dalam Pasal 33 (1) Piagam PBB menyebutkan jika terjadi persengketaan hendaknya diselesaiakan dengan cara Negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement resort to regional agencies or arrangements or other peaceful means on their own choice.

Hubungannya dengan persengketaan yang terjadi antara Indonesia-Malaysia, kedua belah Negara memilih menggunakan metode negotiation atau perundingan diplomatis sebagai langkah awal untuk menyelesaiakn persengketaan mereka. Hal ini terliaht dari pertemuan-pertemuan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua Negara, bahkan rencananya pada tanggal 23-24 Maret 2005 akan diadakan pertemuan tim teknis kedua Negara di Jakarta.

Melihat sejarah hubungan Indonesia-Malaysia, cara negosiasi ini merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan sengketa. Indonesia-Malaysia adalah dua Negara besar dikawasan Asia Tenggara yang bersahabat, dan persahabatan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mengadakan sebuah perundingan negosiasi dalam rangka mencari solusi yang tepat. Menteri luar negeri Syed Hamid Albar, dalam pernyataanya dimedia cetak nasional Indonesia mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang sangat dekat dan akrab, tidak ada hal yang tidak bisa diselesaian dengan duduk bersama untuk mendiskusikan sebuah persoalan.

Sejarah membuktikan banyak sengketa antara Indonesia dan Malaysia yang upaya penyelesaiannya dilakukan dengan cara perundingan, baik perundingan antar kepala Negara, tingkat menteri pembentukan kelompok kerja sampai pada tingkat perundingan antar wakil-wakil khusus, walau pada akhirnya upaya perundingan tersebut tidak berhasil dan penyelesaian akhir sengketa dilakukan melalui Mahkamah Internasional.

Pada dasarnya metode penyelesaian sengketa melalui mekanisme perundingan ini adalah cara konvensional yang selalu digunakan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa oleh pihak manapun yang bersengketa. Cara ini terkadang memerlukan waktu yang sangat lama, sebagai contoh perundingan sengketa Pulau Sipadan-Ligitan memerlukan waktu lebih 10 tahun. Hal ini bisa terjadi karena dalam perundingan dimungkinkan para pihak tetep bersikeras dalam pendapatnya dan berusaha untuk mematahkan argumentasi-argumentasi yang diberikan pihak lawan kadang hal ini dilakuakn sebagai implementasi dari kedaulatan yang dimiliki masing-masing pihak, sehingga susah untuk mencari titik temu penyelesaian.

Waktu yang lama adalah rasiko yang harus diterima oleh pihak jika menempuh dengan cara ini. Akan tetapi metode negosiasi atau perundingan mempunyai sisi positif, kedaulatan dari pihak tetap terjaga. Metode penyelesaian sengketa melalui perundingan ini termasuk metode penyelesaian non-yirisdiksional, dimana tidak mengikat para pihak yang bersengketa.

Dalam sengketa perebutan Blok Ambalat ini, dimungkinkan akan memakan waktu perundinagn yang tidak cukup sekali dua kali perundingan, mengingat baik Indonesia dan Malaysia bersikeras bahwa Blok Ambalat secara hukum menjadi bagian dari wilayah teritoreal mereka.

Cara lain seperti mediasi (mediation) juga dapat ditempuh oleh Indonesia dan Malaysia dalam menyelesaikan persengketaan mereka. Mediasi ini adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga untuk ikut membantu penyelesaian persengketaan. Sejarah menyebutkan bahwa Indonesia pernah menempuh cara ini dalam menyelesaiakan sengketaanya. Mediasi komisi tiga Negara (Australia, Belgia dan USA) yang dibentuk pada PBB pada bulan Agustus 1997 sangat efektif dalam rangka penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda. Mediasi juga banyak digunakan Negara-negara lain sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan persengketaan yang mereka hadapi.

Dalam hal tidak tercapainya suatu penyelesaian dengan cara tersebut diatas, konvensi hukum laut 1982 mempunyai metode penyelesaian sengeta yang tidak mengikat (non-yurisdiksional) lainnya, yaitu dengan metode konsiliasi (conciliation) seperti yang diatur dalam pasal 284 dan teknisnya diatur dalam lampiran V Konvensi hokum laut 1982.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar