Selasa, 16 Desember 2008

piagam jakarta

Piagam Jakarta dan Hubungan

antar Umat Beragama

Oleh: Mbah Dukun S

Pengantar

Pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang sebagai upaya pelaksanaan janji mereka tentang kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Widjodiningrat. Pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno, salah seorang anggota, menyampaikan usulan fundamen filsafat negara, yang dikenal dengan Pancasila.

Keterangan Soekarno tentang Pancasila dalam sidang itu menunjukkan dengan jelas bahwa ia sendiri mengakui adanya ketergantungan dengan orang lain, baik orang Indonesia maupun orang asing, seperti Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, dan Kesejahteraan Rakyat. Pertanyaan yang penting ialah dari sumber manakah Soekarno mengangkat prinsip Ketuhanan, yang akhirnya dikenal sebagai Ketuhanan Yang Mahaesa. Pengertian Ketuhanan, pada dasarnya, berlatarbelakang muslim, walaupun tidak selalu tidak diterima oleh golongan bukan muslim. Prinsip Ketuhanan setidaknya diilhami oleh uraian dari para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Soekarno dalam sidang itu.

Dalam sidang itu ada dua paham yang terlihat. Kedua paham itu ialah yang menganjurkan agar Indonesia didirikan sebagai negara Islam dan anjuran lainnya, seperti Hatta, yaitu negara persatuan nasional yang memisahkan unsur negara dan agama. Dengan kata lain bukan negara Islam. Ternyata di dalam Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II yang disusun oleh Yamin tidak memuat satupun pidato para anggota nasionalis Islam. Yang dimuat hanyalah tiga, yaitu (1) pidato Soekarno, (2) pidato Yamin, dan (3) pidato Soepomo.

BPUPKI juga berhasil merumuskan dan bentuk pemerintahan melalui pemungutan suara. Ada 45 suara pemilih dasar negara adalah kebangsaan, sedang 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara. Setelah sidang pertama berakhir dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang, yang lalu dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Melalui perbincangan yang serius akhirnya Panitia Sembilan berhasil mencapai suatu kesepakatan antara Islam dan Nasionalis. Pada tanggal 10 Juli 1945 Soekarno menyampaikan pidatonya pada sidang BPUPKI.

Soekarno juga menyampaikan rancangan preambule UUD hasil rapat Panitia Sembilan. Dalam rancangan preambule tersebut muncullah kalimat yang sampai saat ini tetap menjadi persengketaan. Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rancangan preambule itu ditandatangani oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta. Oleh karena itu rancangan preambule itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Perjalanan Piagam Jakarta Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Sehari setelah pidato Soekarno, yakni pada tanggal 11 Juli 1945, seorang Protestan anggota BPUPKI, Latuharhary, langsung menyatakan keberatan atas tujuh kata di belakang kata Ketuhanan pada Piagam Jakarta. Agus Salim melihatnya secara netral, walaupun ia lebih condong mendukung Piagam Jakarta. Namun beberapa orang anggota BPUPKI berkeberatan, termasuk Wongsonegoro dan Hoesein Djajadiningrat.

Sidang pada hari itu seolah-olah berakhir dengan kesepakatan menerima rancangan preambule hasil kerja Panitia Sembilan. Kemudian Soekarno membentuk panitia kecil untuk merancang UUD, yang mesti bekerja pada tanggal 12 Juli 1945. Dua pasal rancangan pertama UUD yang paut dengan pokok bahasan ini ialah pasal 4 dan pasal 28 . Pasal 4:2 berbunyi Yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden hanya orang Indonesia asli, sedang pasal 28 berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama apapun dan untuk beribadat menurut agama masing-masing.

Abdul Wahid Hasjim mengajukan dua usulan. Pertama, pasal 4:2 tersebut ditambah dengan anak kalimat yang beragama Islam. Kedua, pasal 28 diubah isinya menjadi Agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk Agus Salim tidak sependapat dengannya, namun Hasjim mendapat dukungan dari Sukiman. Soekarno selalu memposisikan diri bahwa rancangan preambule adalah hasil kompromi dua pihak, yaitu Nasionalis dan Islam. Padahal tak kurang tokoh Muhammadyah, seperti Ki Bagus Hadikusumo, yang didukung oleh Kyai Ahmad Sanusi, tidak menyetujui tujuh kata anak kalimat Ketuhanan.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 04:00 naskah baru pernyataan kemerdekaan dirumuskan dalam suatu pertemuan di rumah Maeda, seorang perwira Angkatan Laut Jepang. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada hari itu pukul 10:00 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Keesokan harinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai Soekarno dengan wakilnya Hatta untuk menetapkan UUD. Ternyata sebelum waktu penetapan Hatta menyampaikan empat usulan perubahan rancangan UUD yang sudah ditetapkan oleh BPUPKI. Usulan tersebut sebagai berikut:

  1. Kata Mukhadimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
  3. Mencoret kata-kata dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
  4. Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.

Usulan perubahan diterima bulat oleh PPKI. Soekarno juga menekankan bahwa UUD 1945 tersebut hanyalah sementara, yang akan diubah oleh MPR setelah Indonesia dalam suasana lebih tenteram.

Ada alasan kuat mengapa Hatta mengajukan empat usulan perubahan. Dalam buku karya Hatta dengan judul Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dikutip oleh Anshari (1981), Hatta mengatakan bahwa ia didatangi oleh seorang perwira Jepang, yang ia sendiri lupa namanya, pada tanggal 17 Agustus 1945 petang. Perwira itu membawa pesan bahwa bahwa orang Kristen di kawasan Kaigun sangat berkeberatan atas tujuh kata dalam Pembukaan UUD. Walaupun mereka mengakui bahwa tujuh kata itu tidak mengikat mereka, namun mereka memandang hal itu sebagai diskriminasi terhadap golongan minoritas.

Hatta sendiri sudah menjelaskan kepada perwira tersebut bahwa ketetapanrancangan UUD merupakan hasil kesepakatan dua pihak, Islam dan Nasionalis.Perwira tersebut meyakinkan Hatta bahwa wilayah Indonesia bagian Timur akan menolak bergabung ke dalam negara persatuan Indonesia. Hatta akhirnya lebih memilih persatuan ketimbang perpecahan dan menerima keberatan orang Kristen. Tentu saja ketetapan PPKI tersebut membuat sakit hati pihak Islam. Akan tetapi mereka tidak dapat menolaknya, karena suasana waktu itu sangat darurat. Mereka masih berpengharapan akan memasukkan misi mereka di masa yang akan datang.

Piagam Jakarta sebagai Sumber Konflik

Pihak Islam fundamentalis tidak menyerah. Mereka masih melihat peluang perubahan UUD 1945 seperti yang dikatakan Soekarno pada sidang PPKI. Sepuluh tahun setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 15 Desember 1955, diadakanlah Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di Konstituante, sebuah lembaga pembuat UUD sebagai pengganti UUD 1945. Presiden Soekarno melantik anggota-anggota Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Partai-partai Islam meraih 230 kursi, sedang partai lainnya (Nasionalis, Kristen, Sosialis, dan Komunis) meraih 286 kursi.

Pada sidang Konstituante terjadilah perdebatan yang berlarut-larut tentang dasar negara. Para wakil partai-partai Islam tetap memegang Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta. Para wakil-wakil lainnya menyetujui kembali kepada UUD 1945. Namun demikian kedua pokok masalah itu menemui jalan buntu, karena tidak dapat diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga anggota Konstituante. Menghadapi suasana kritis ini Presiden Soekarno turun tangan. Pada tanggal 5 Juli ia mengeluarkan dekrit, yang salah satu isinya ialah pemberlakuan lagi UUD 1945 dan pembubaran Konstituante.

Bagi sebagian orang Islam Dekrit Presiden mengandung pengertian hidupnya kembali Piagam Jakarta. Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan Piagam Jakarta merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945. Usaha-usaha untuk memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam agenda nasional terus berlangsung sampai akhirnya diredam oleh pemerintah Orde Baru lewat Tap MPR no. II/MPR/1978.

Setelah berakhirnya era Orde Baru dimulailah era reformasi. Keterbukaan ini membuat orang-orang seperti kuda lepas kendali. Sepertinya orang bebas berbicara apa saja. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh partai-partai Islam untuk meniupkan isu Piagam Jakarta ke dalam agenda sidang MPR hasil Pemilu 1999. Dua partai yang ngotot sejak November 1999 untuk membahas Piagam Jakarta adalah PPP dan PBB. Meskipun pada Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2000 usulan mereka tidak ditanggapi, mereka tetap bersemangat memasukkannya ke dalam agenda ST MPR tahun 2001.

Dampak Pemberlakuan Piagam Jakarta terhadap Hubungan Antarumat Beragama Seperti ditulis di atas bahwa Piagam Jakarta kembali marak setelah berakhirnya era Orde Baru. Sejak itu lahirlah partai-partai berasaskan Islam. Selain itu banyak ormas yang keras memperjuangkan aspirasi Islam. Tidak itu saja, ada juga kelompok yang ingin mendirikan negara Islam, walau jumlahnya kecil. Piagam Jakarta dianggap sebagai jaminan konstitusi bagi umat Islam untuk dapat dengan leluasa mengatur umatnya sendiri agar lebih taat beragama. Persoalannya tidaklah sesederhana itu. Banyak masalah yang akan mengganjal, yang bukan saja berpautan dengan kenyataan kemajemukan masyarakat Indonesia, tetapi juga adanya keanekaan pemahaman dalam umat Islam sendiri khususnya yang berpautan dengan bentuk nasabah (relationship) agama dan negara.

Dalam ST MPR 2001 Piagam Jakarta tidak dimasukkan ke dalam agenda. Kebiasaan sebagian kecil partai Islam untuk memasukkan Piagam Jakarta ke dalam ST MPR justru dalam aras tertentu tidak mendewasakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Di kalangan Nadhlatul Ulama (NU) permasalahan ideologis bangsa sudah ada kata akhir seperti yang pernah dikatakan oleh K.H. Achmad Siddiq, tetapi bagi sebagian kecil umat Islam permasalahan tersebut belum dianggap selesai.

Tidak ada yang baru dari perdebatan tentang nasabah agama dan negara. Dapat dikatakan semua yang ada merupakan pengulangan agenda lama yang tidak pernah sampai pada kata sepakat dengan ketulusan hati. Perdebatan ini menjadi tidak progresif, karena umat Islam garis keras tidak mau berpikir bagaimana mengatur negara yang majemuk ini dengan menempatkan semua anasirnya pada posisi yang sama. Alasan klasik yang dilontarkan selalu saja tentang mayoritas sehingga merasa lebih berhak untuk mengatur negara ini.

Ketidakpahaman nasabah agama dan negara tidak pernah akan mencair, jika seluruh umat beragama masih berpikir egois dan melalaikan perasaan penganut agama lain dan kepentingan bangsa secara serbacakup (comprehensive). Semestinya agama merupakan urusan pribadi manusia dengan Allahnya. Baik negara maupun perorangan tidak berhak memaksa orang lain untuk mengikuti atau menaati agamanya. Memang keruwetan nasabah agama dan negara acapkali melekat pada Islam, karena Islam tidak sepenuhnya dipisahkan dengan masalah kenegaraan. Yang patut menjadi introspeksi bagi umat Islam adalah Islam tanpa negara bukanlah Islam yang tidak lengkap.

Persengketaan Piagam Jakarta, yang ditambah dengan munculnya gerakan atas nama Islam untuk mendirikan agama Islam, oleh kalangan umat lainnya, khususnya Kristen, acapkali diungkit-ungkit sebagai bahaya laten. Tentunya ini membuka luka lama hubungan antarumat beragama, khususnya umat Islam dan Kristen. Hal ini makin diperuncing dengan sikap triumfalistik orang Kristen garis keras dalam penginjilan. Pemberlakuan Piagam Jakarta tidaklah sama dengan Piagam Madinah yang dibuat tahun 622. Ada perbedaan hakiki pada hasil yang dicapainya. Perbedaan tersebut terjadi karena perumusan yang berbeda antara Piagam Madinah dan Piagam Jakarta. Piagam Madinah tidak ada tekanan kewajiban dalam hal menganut atau melaksanakan agama masing-masing. Dengan demikian Piagam Madinah telah melahirkan persatuan. Kebalikannya dengan Piagam Jakarta yang melahirkan ancaman perpecahan. Pencatuman tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan sikap tidak peduli atas perintah Allah yang berdampak melampaui ambang batas kebenaran.

Bagi pemeluk agama bukan Islam penempatan tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan pilihan yang salah. Jika ketujuh kata itu dimasukkan ke dalamnya, maka negara dibebani dengan tugas khusus terhadap pemeluk salah satu agama saja. Negara menjadi tidak netral lagi dan mengancam kesatuan bangsa. Logika Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan logika Sumpah Pemuda sebagai rumusan dasar bagi gerakan kebangsaan Indonesia menuntut sendiri agar tujuh kata dalam Piagam Jakarta mesti dihilangkan.

Sila pertama memberikan wewenang bagi kelompok agama agar mereka sendiri mengusahakan sesuai dengan pemahaman mereka sendiri agar para pemeluknya menjalankan etika dan ajarannya. Istilah Ketuhanan yang Mahaesa merupakan suatu prinsip tentang Tuhan dan bukan Tuhan itu sendiri. Teologilah yang dapat menjelaskan dan menakrifkan tentang apa yang dimaksudkan dengan ketuhanan itu secara nyata. Rumusan sila pertama yang sekarang ini sudah memberikan ruang yang luas agar agama-agama yang diakui dapat menguraikan dan mengembangkan pemahaman mereka sendiri mengenai Tuhan itu.

Kesimpulan

Pembangunan ketaatan beragama lewat daya paksa hukum negara mengandung konsekuensi berisiko tinggi atas rasa tauhid dalam masyarakat. Hal ini dapat terjadi, karena rasa takut terhadap negara akan melampaui rasa takut kepada Allah yang Esa, yang tentunya dapat membangkitkan peluang kemusyrikan dan kemunafikan.

Hasil pencarian dari “http://www.mail-archive.com/blank.html”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar